Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Barat disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Barat
SK Wali Provinsi Kalimantan Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Barat periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Barat.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Barat di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Barat disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Kalimantan Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Barat.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Barat.
KOWANI Provinsi Kalimantan Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Barat disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan.