Legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Barat

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Kalimantan Barat sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Barat
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Kalimantan Barat.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Barat disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Kalimantan Barat

Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Barat

SK Wali Provinsi Kalimantan Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Barat periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Kalimantan Barat

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat.

2024Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Barat.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Barat di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Barat disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Kalimantan Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Barat dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Kalimantan Barat berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Barat.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Kalimantan Barat sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Kalimantan Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Barat disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan.